keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam-macam keadilan:
1) Keadilan Legal atau Kedilan Moral
2) Keadilan Distributif
3) Keadilan Komunikatif
Keadilan sosial ialah sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, dan tidak ada penghisapan.
Perbuatan dan sikap yang dipupuk untuk mewujudkan keadilan sosial, diantaranya :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. sikap suka bekerja keras.
5. sikap menghargai hasil karya orang lain yang bemanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sumber: simplyblog.tk
0 komentar:
Posting Komentar